Saturday, March 5, 2011

Naksir Pembantu, Anggota DPRD Di Pecat !!!

JOMBANG | SURYA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Kamis (3/3), akhirnya memutuskan mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap Ahmad Tohari (44), anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) karena diduga berselingkuh dengan pembantunya.


Begitu palu sidang diketok, Tohari terlihat shock. Wajah politisi kelahiran Ngawi itu memerah dan matanya berkaca-kaca. Ia mengancam mengadukan pemecatan tersebut ke Komnas HAM. “Saya telah menjadi korban konspirasi,” kata Tohari singkat.


Rapat paripurna digelar sebagai tindak lanjut dari kesimpulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jombang, yang menyatakan Ahmad Tohari patut diberhentikan sebagai anggota DPRD. Tohari diduga kuat berselingkuh dengan Nita Savitri (28) warga Nganjuk, mantan pembantunya.
Kasus ini mencuat Agustus 2010 lalu dan diproses BK setelah mendapat laporan Endang Ekowati (44), yang saat itu masih menjadi istri Tohari. Dalam laporannya, Endang juga menyertakan sejumlah foto bugil Nita Savitri yang didapat dari ponsel Tohari. Kepada BK, Endang menuturkan, selain memergoki langsung, ia juga menemukan ratusan pesan singkat (SMS) mesra antara suami dan pembantunya tersebut.


Endang yang berstatus pegawai negeri sipil pada Badan Keluarga Berencana Pemkab Jombang saat itu mengisahkan, perselingkuhan antara Tohari dengan Nita sebenarnya sudah diketahui sejak 2003. Namun, pihak keluarga mencari damai. Tohari pun bersumpah tidak akan berhubungan lagi dengan wanita yang ditaksirnya itu.


Namun, janji Tohari itu hanya di bibir. Diam-diam Tohari kembali menjalin hubungan gelap dengan Nita, sehingga Endang akhirnya menggugat cerai.


Sebelumnya, Endang memperlihatkan gambar-gambar telanjang Nita kepada wartawan. Foto-foto Nita tanpa sehelai benang ini disimpan di ponsel Tohari. Terlihat Nita sedang memegang gayung di dalam kamar mandi. Dalam pose tersebut tubuh molek gadis asli Nganjuk ini telanjang bulat.


Kemudian ada juga foto Nita yang diambil dengan pose membelakangi kamera. Praktis, yang terlihat adalah lekuk tubuh Nita bagian belakang. Bahkan ada juga foto Nita yang sedang melepaskan celana dalam.
Endang menduga, foto panas selingkuhan suaminya itu diambil di sejumlah hotel. Pasalnya, lokasi masing-masing foto berbeda antara satu dengan yang lainnya.


Sejauh ini Tohari selalu membantah dirinya berselingkuh dengan Nita Savitri. Bahkan Tohari sempat memperlihatkan surat keterangan perawan atas nama Nita Savitri dari RS Siloam Surabaya. Toh, BK tetap memutuskan Tohari bersalah setelah memeriksa semua pihak yang terkait kasus ini, antara lain, Nita, Endang, dan Tohari sendiri.
“Hasil rekomendasi BK memutuskan bahwa saudara Ahmad Tohari dari Fraksi Partai Demokrat dipecat sebagai anggota DPRD Jombang,” kata Ketua BK DPRD Jombang, Cakup Ismono di depan forum paripurna.
Keputusan BK untuk memecat Tohari kian mantap kemungkinan juga didasari fakta baru bahwa Tohari kembali kesandung masalah perempuan pada saat BK masih memproses kasusnya dengan Nita.
Itu setelah pada 7 Februari lalu dia dilaporkan ke BK DPRD oleh Ummul Imamah (35) warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu. Dalam laporannya, Imamah yang sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin, menuding Tohari melakukan penyekapan terhadap dirinya pada 21 Januari lalu, di rumah Tohari Jalan Merdeka, Mojowarno.


Tohari mengaku menjalin hubungan dengan Imamah, namun dia membantah menyekap Imamah, karena saat itu kunci duplikat ditinggal di dalam dan Imamah tahu itu. Tohari mengaku dirinya dijebak Imamah atas suruhan orang lain, yang dicurigai dari internal partai (PD).


Puncaknya, Tohari melaporkan Imamah ke Polres Jombang serta Munif Sufri (anggota BK) ke BK pada 25 Februari lalu. Imamah dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik Tohari.
Keputusan memecat Tohari kemarin, diambil melalui mekanisme voting terbuka. Dari 50 anggota DPRD, hadir dalam voting itu 45 anggota. Hasil voting, 30 suara setuju pemecatan, enam menolak pemecatan, dan sembilan abstain.
Paripurna berjalan cukup alot dan bahkan panas. Bermula ketika Ketua DPRD Bahana Bella Binanda menawarkan apakah rekomendasi BK tersebut disetujui sidang. Pro-kontra langsung terjadi. Sebagian anggota meminta persetujuan dilakukan dengan cara voting terbuka. Sebagian lainnya mengusulkan disikapi dengan voting tertutup.


Tohari tak tinggal diam, dia juga ikut mengusulkan voting itu dengan cara tertutup. Sebab, yang dibahas dalam paripurna itu persoalan asusila. Ia kemudian mencontohkan kasus yang mendera artis Ariel-Luna Maya dalam video porno. Dalam kasus tersebut, kata Tohari, sidang dilakukan secara tertutup. Ia juga mengaku dirinya menjadi korban konspirasi sejumlah anggota DPRD.
Pro-kontra ini berjalan cukup alot. Tarik ulur antara pendukung dan kontra Tohari terus terjadi. Sampai akhirnya Ketua DPRD mengambil sikap tegas. “Berdasarkan berbagai pertimbangan dan dinamika forum, saya putuskan dilakukan voting terbuka,” kata politisi PDIP ini.


Mekanismenya, yang setuju kesimpulan BK dipersilakan berdiri. Sedangkan tidak setuju tetap duduk di tempat semula. Suasana menegangkan sempat berlangsung beberapa saat. Voting terbuka pun dilakukan. Hasilnya, 30 anggota dewan setuju pemecatan Tohari. Kemudian enam orang menolak pemecatan, dan sembilan abstain. Lima orang anggota tidak hadir.


Ke-30 anggota yang setuju pemecatan Tohari terdiri dari 11 orang anggota FPDIP, 7 anggota FPKB, 5 anggota FPG, 4 anggota dari Fraksi Hanura dan Keadilan Persatuan, serta 3 orang dari Fraksi Peduli Keadilan.
Sedangkan ke-6 anggota yang menolak pemecatan, seluruhnya dari FPD. Menariknya, ada satu anggota FPD yang abstain, yakni Hartono, yang juga Wakil Ketua DPRD Jombang, sehingga jumlah suara yang abstain 9 orang. Mereka 4 anggota FPAN, 4 anggota F-PPP, dan seorang dari FPD.


Rekomendasi pemecatan ini selanjutnya akan dikirim ke DPC Partai Demokrat Jombang untuk direalisasi. “Kami berharap mereka (DPC PD) menindaklanjuti rekomendasi ini sebelum 30 hari ke depan,” kata Ketua DPRD Bahana Bella Binanda. Sebab, menurut Bella, jika hingga 30 hari ke depan tidak ada respons dari DPC PD, pihak DPRD Jombang melalui Sekretariat Dewan akan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Tohari.
Rapat paripurna kemarin juga diwarnai demo di luar DPRD. Pendemo yang terdiri belasan ibu-ibu mengatasnamakan Forum Simpatisan Demokrat ini menuntut Tohari dipecat dari keanggotaan DPRD. Dalam aksinya, belasan perempuan ini membawa poster hujatan terhadap Tohari.


Ketua DPC PD Jombang, Suharto belum berhasil dikonfirmasi karena saat dihubungi ponselnya, dalam keadaan tidak aktif. Demikian pula Sekretaris DPC PD Didik Lokma Mahiyudin, kendati berkali-kali dihubungi ponselnya dan terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.


Tak Segan
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Ibnu Hadjar menyatakan, partainya tidak akan gegabah dalam menyikapi kasus asusila yang menimpa anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jombang Ahmad Tohari. Untuk mengambil keputusan yang objektif, menurutnya, DPD akan menunggu laporan dari DPC Partai Demokrat setempat.


“Kami tentu tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi-informasi. Pengambilan keputusan akan dilakukan secara kolektif,” kata Ibnu Ha­djar dihubungi melalui ponselnya, Kamis (3/3) malam.
Setelah mendapat laporan secara lengkap dari DPC, DPD Partai Demokrat Jatim akan mempelajari keputusan BK DPRD Jombang tersebut. Jika ternyata ada pelanggaran hukum maka DPD akan memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan per­masalahan yang ada.


Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah Partai Demokrat Jatim Yunianto “Masteng” Wahyudi menambahkan, akan melihat detail keputusan rapat paripurna DPRD dari DPC setempat. Kalau bukti dan fakta-fakta dimunculkan itu faktual maka partai tidak akan segan-segan memberi sanksi yang tegas.
“Bahkan kalau terbukti bisa sampai sanksi penonaktifan (pemecatan, red),” kata politisi asli Bandar, Kedungmulyo, Jombang tersebut.