Friday, March 4, 2011

25 Berkas Perkara Kerusuhan Temanggung telah P21

ust abb 300x290 25 Berkas Perkara Kerusuhan Temanggung telah P21


JAKARTA: Sebanyak 25 berkas perkara kerusuhan Temanggung dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Polisi berharap minggu depan, berkas atas nama 25 tersangka itu mulai disidangkan.

“Polda jateng telah memberikan semua berkas perkara Temanggung, ada 25 tersangka, dijadikan 25 berkas. Ini sudah dikirim ke kejaksaan dan telah dinyatakan p21,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut dia, ada kemungkinan perkara tersebut mulai disidangkan, minggu depan. “Mungkin minggu depan sudah bisa sidang,” kata dia.

Anton mengatakan belum ada kemungkinan polisi akan menambah jumlah tersangka kerusuhan yang terjadi pada Selasa 8 Pebruari 2011, di Pengadilan Negeri Temanggung.

Pada saat itu, ratusan orang mengepung PN Temanggung yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan. Massa yang minta terdakwa dihukum mati mengamuk, karena tidak puas dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Kerusuhan pun menjadi tak terkendali dan menyebar ke kota.(*/X-12)