Saturday, March 5, 2011

Ahmad Dhani Terjerat Empat Pasal

Ahmad Dhani Terjerat Empat Pasal – Setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang juru kamera dari GlobalTV, akhirnya korban melaporkan Ahmad Dhani yang ia akui bahwa Dhani telah melakukan kekerasan terhadapnya. Mantan suami Maia Estianty itu dianggap telah melakukan pengeroyokan kepada wartawan yang bermaksud mengambil gambar rumahnya. Tidak hanya itu, Dhani juga dijerat 4 pasal berlapis.


“Dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999. Untuk pasalnya nanti tergantung dari hasil penyidikan, pasal mana yang memenuhi unsur,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3).


Saat disinggung mengenai ancaman hukuman yang akan diterima oleh Dhani, Baharudin mengatakan, meskipun Dhani dijerat 4 pasal, namun ancaman hukumannya tidak digabung.


“Kalau pasal pengeroyokan 5 tahun 6 bulan. Penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi kita tidak mengenal asas penggabungan, jadi kita lihat pasal yang paling berat. Sebenarnya ini tidak terlalu parah. Cuma karena ada laporan, ya kita tindak lanjuti,” pungkas Baharudin.