Friday, March 4, 2011

Kasus Perampasan Kamera Oleh Ahmad Dhani akan Berlanjut

375704@ddd Kasus Perampasan Kamera Oleh Ahmad Dhani akan Berlanjut
img an Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) akan melanjutkan penyelidikan atas kasus penyanyi Ahmad Dhani yang diduga melakukan perampasan kamera terhadap wartawan televisi Global, Noviandi Kurniawan.

“Proses penyelidikan tetap berlanjut meskipun ada perdamaian pada proses mediasi di Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Baharudin menuturkan polisi tidak dapat menghentikan proses penyelidikan kasus Ahmad Dhani secara sepihak.

Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan penghentian penanganan kasus itu, jika Dewan Pers menyampaikan rekomendasi keputusan damai antara kedua belah pihak.

Selain itu, penghentian kasus Ahmad Dhani juga harus bersamaan dengan pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Sebelumnya, wartawan televisi Global, Noviandi Kurniawan melaporkan Ahmad Dhani kepada Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Peristiwa dugaan perampasan kamera itu, saat Noviandi meliput di rumah penyanyi Mulan Jameela di sekitar Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2011).

Kemudian orang yang diduga kelompoknya Ahmad Dhani berusaha mengambil kaset yang berisi gambar Ahmad Dhani di depan rumah Mulan Jameela.

Bahkan Ahmad Dhani dan lima orang yang diduga pekerjanya itu, mengambil kamera dengan cara menarik baju Noviandi.

Ahmad Dhani dan kelompoknya bisa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan penjara.

Selain itu, mantan suami Maia Estyanti terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman penjara dua tahun juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Bahkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta karena menghalangi pekerja pers,” ujar Baharudin. (Aef/At)